Selasa, 24 Januari 2012

RE SIAHAAN KANTONGI Rp 6 MILLIAR DARI PROYEK DINAS PU

RE Siahaan Kantongi Rp6 M dari Proyek Dinas PU Cetak E-mail
Rabu, 25 Januari 2012
MEDAN-Mantan Walikota Siantar Ir RE Siahaan, dari hasil investigasi auditor BPKP, terbukti mengantongi dana pengerjaan proyek PU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6 miliar lebih.
Hal ini terkuak dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari BPKP Sumut ini sempat bersitegang antara kuasa hukum terdakwa ahli BPKP Dwi Prahoro Irianto.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Medan Jonner Manik SH, saksi mengaku sebagai auditor di BPKP bertugas menghitung kerugian negara di Dinas PU Siantar
“Berdasarkan audit yang dilakukan, tidak sepenuhnya anggaran di PU itu digunakan untuk kegiatan. Dari Rp14 miliar, riilnya digunakan PPK untuk 4 program hanya Rp5,7 miliar. Sebagian ada digunakan untuk pajak,” tegas Dwi.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, untuk fisik digunakan hanya Rp700 juta. Sisanya diberikan pada Walikota Siantar saat itu Rp6 miliar lebih. “Nilai itu saya dapatkan keterangan dari bendahara PU dan PPK yang diminta keterangan. Kerugian anggaran Rp8,3 miliar,” ucapnya.
“Perhitungan ini sudah dilaporkan secara tertulis ke KPK. Kerugian negara adalah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perinciannya SP2D, uang dicairkan.Pertanggungjawab dibuat secara fiktif seolah-olah terkesan pihak PU dan CV memang mengerjakan proyek itu yang dikerjakan 4 perusahaan. Sumber dana APBD masuk dalam lingkup keuangan negara. Penggunaan APBD tidak boleh digunakan, sesuai APBD. Pengelolaan uang APBD harus mengacu pada peraturan mendagri,” tegasnya.
Dwi mengatakan, kalau tidak sesuai pemakaian maka penyimpangan Laporan Hasil Investigasi (LHI) adanya pemotongan anggaran 40-50 persen atas perintah Walikota, sehingga ada penyimpangan dan kerugian negara.
“Selama audit tidak ada pengembalian dari pejabat yang bersangkutan. Terlalu banyak saksi yang menyebutkan pemotongan itu, sehingga kami menyimpulkan adanya pemotongan. Kami juga ada mengumpulkan data dari bendahara harian  PU Siantar dalam hal ini Jonny Siahaan. Datanya banyak, keterangan saksi, bendahara, data juga ada,” tegasnya.
Satu hal penyimpangan itu dilakukan pencatatan. Tapi siapa yang dijadikan tersangka, BPKP tidak perduli siapa itu, yang terpenting ada menemukan penyimpangan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Martin Simangunsong mengatakan, laporan APBD tahun 2007 sudah clear. “Tapi saudara yang disuruh penyidik KPK, yang menyatakan adanya temuan. Kok tiba-tiba ada penyimpangan, ini bagaimana,” tanya Martin Simangungsong.
Atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi ahli kembali menepis pertanyataan tersebut dengan enteng. “Saya sifatnya investigasi mencari bukti. Audit investigasi dan audit operasional ini beda. Perintah-perintah yang dilakukan dalam bentuk lisan. Hal-hal seperti ini sering ditemukan,” terang saksi. (rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar