Selasa, 24 Januari 2012

FRAKSI PDI-P DUKUNG DPRD


Fraksi PDI-P Dukung DPRD Cetak E-mail
Selasa, 24 Januari 2012
Gunakan Hak Interpelasi Proyek Bermasalah
SIANTAR-Ide cemerlang anggota DPRD Siantar Ida Simbolon menggunakan hak interpelasi guna mengungkap kebijakan pemko yang melanggar aturan mendapat dukungan dari sejumlah elemen. Misalnya, dari Fraksi PDI-P DPRD Siantar yang dipimpin M Rivay Siregar, Condry Horas Silitonga anggota fraksi Kebangsaan dan LSM Pengawas Kerja Aparatur Negara (Penjara) UJ Siantar-Simalungun, DA Romumda Saragih.
Ketua Fraksi PDI-P Rivay Siregar kepada METRO, Senin (23/1) menyatakan dukungannya terhadap ide Ida Simbolon dengan menggunakan hak interpelasi. Rivay mengharapkan DPRD Siantar yang lain juga ikut mendukung ide tersebut.
Politisi Partai PDI-P ini sangat menyesalkan sikap Pemko Siantar yang tidak megubris DPRD sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah.
“Pemerintah ini bukan milik swasta atau perusahaan perorangan yang dengan suka-suka membuat kebijakan, seperti yang dilakukan Pemko Siantar. Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa bukan asal dibuat-buat. Dan peraturan itu juga harus dilaksanakan, bukan untuk dilanggar,” tegasnya.
Mekanisme pembayaran proyek dalam pelaksanaan anggaran menurut peraturan Dirjen dan juga dalam Perpres 54 tahun 2010 telah ditentukan. Secara garis besar sesuai peraturannya, pertama prosedur penertiban surat permintaan pembayaran (SPP) oleh rekanan kepada pengguna anggaran. Kemudian, sebelum pengguna anggaran menerbitkan surat perintah membayar (SPM), harus mengecek laporan pertanggungjawaban rekanan yang menyatakan proyek yang dikerjakan sudah selesai 100 persen. Selanjutnya oleh kantor pusat perbendarahaan Negara (KPPN) mengeluarkan prosedur penertiban surat perintah pencairan dana (SP2D).
“Semua kebijakan dalam pengelolahan anggaran Negara, sudah diatur dalam undang-undang. Dan setiap pemerintah daerah yang mengelola keuangan negara harus tunduk kepada undang-undang yang mengaturnya. Tetapi, kebijakan yang dibuat pemko sudah melanggar ketentuan berlaku. Artinya peraturan yang ada di negara ini tidak digubris pemko,” katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 dalam pasal 11 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD menegaskan, hak interpelasi DPRD diusulkan oleh paling sedikit 5 orang anggota fraksi DPRD Kabupaten/Kota. Dan lebih dari 1 fraksi untuk DPRD Kabupaten/Kota yang berangkotakan 20 orang sampai 35 orang.
“Kita ada 4 orang di fraksi PDI Perjuangan dan menyatakan dukungannya menggunakan hak interpelasi, kalau memang Kadis Tarukim, Adres Tarigan dan Kadis Bima Marga, Rufinus Simanjuntak melalui pemerintah kota tidak menghadiri panggilan kedua DPRD Siantar,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga yang juga anggota fraksi PDI Perjuangan mengatakan, fraksi PDI Perjuangan sudah melayangkan surat kepada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (Kadispenda) untuk meminta penyaluran dana proyek bersamalah di Siantar. Namun, lanjut Timbul, Kadispenda Setiawan Girsang belum memberikan balasan.
“Tanggal 16 Januari kemarin surat Fraksi PDI Perjuangan nomor 01/Fraksi-PDI Perjuangan/DPRD Siantar sudah diterima Dispenda. Tetapi belum dibalas. Minggu ini akan kita layangkan surat kedua, yang tujuannya sama,” ujar Timbul dan menyesalkan sikap Kadispenda yang tidak membalas surat tersebut.
Dukungan serupa yang dating lagi dari anggota Fraksi Kebangsaan, Condri Horas Silitongah. Politisi Partai Pemudi Indonesia (PPI) menyatakan dukungannya, karena dilihatnya carut-marut pengelolahan anggaran di Pemko Siantar khususnya dalam anggaran proyek yang bermasalah.
“Saya sangat setuju DPRD Siantar menggunakan hak interpelasinya. Dalam hak interpelasi itu nantinya, kebijakan-kebijakan pemko yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat supaya dibahas. Sehingga pemko tidak main-main lagi dengan membuat kebijakan tanpa ada payung hukum,” tegasnya.
Terpisah, ketua LSM Penjara UJ Siantar-Simalungun, Bahnar Sinaga didampingi penasehatnya, DA Romumda Saragih, selain menggunakan hak interpelasinya, DPRD juga sebaiknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan pemko untuk tahun 2011. Sehingga diketahui, berapa kerugian negara akibat kebijakan pemko dalam pengolahan anggaran tanpa payung hukum. (osi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar