Rabu, 01 Februari 2012

Warga TJ Pinggir Tak Diberi Kesempatan Miliki Elektronik-KTP


Warga TJ Pinggir Tak Diberi Kesempatan Miliki Elektronik-KTP Cetak E-mail
Kamis, 02 Februari 2012
SIANTAR- Warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah dan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba mengaku tak diberi KTP dan KK dan tak punya kesempatan memiliki Elektronik-KTP (e-KTP).
Salah seorang warga, Jansen Sirait, Rabu (1/2) mengaku tidak pernah diberikan kesempatan oleh aparat pemerintah kelurahan untuk memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sehingga apa yang menjadi hak warga termasuk warga miskin tidak pernah diperoleh.
“Kalau kami masyarakat hendak mengurus surat-surat ataupun KTP dan KK, tak pernah digubris. Alasannya intruksi pimpinan agar tidak diberi KTP dan KK kepada masyarakat yang tinggal di 573 hektare lahan eks HGU PTPN III Bangun yang beralamat di Tanjung Pinggir,” ujar Jansen warga Kelurahan Tanjung Pinggir.
Atas perlakuan yang diterima, masyarakat Tanjung Pinggir merasa dikucilkan. Tak sekali pun masyarakat pernah berhubungan dengan pemko, baik secara hak maupun kewajiban.
“Kami tidak pernah diminta membayar kewajiban, yakni PBB, restibusi sampah, restribusi air PDAM ataupun itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Demikian juga, kami masyarakat tidak pernah mendapatkan kewajiban dari program pemerintah sebagai orang miskin,” ungkap Jansen sembari memperbaiki rumahnya yang terbuat dari papan tanpa cat.
“Mulai dari oppung saya, orangtua saya dan juga saya dan anak-anak saya semuanya lahir di Siantar. Tetapi kenapa kami tidak mendapatkan apa yang menjadi hak kami. Lalu kalau begitu, kami ini warga negara mana. Siapa kepala pemerintah kami. Kenapa saat pemilu baru kami dibutuhkan. Pemerintah apa seperti ini, yang miskin makin ditindas,” kesalnya.
Warga lainnya, P Sihaloho (52) mengatakan bahwa masyarakat yang tinggal di Tanjung Pinggir adalah warga NKRI yang berhak terlibat dalam program pemerintah termasuk pemerintah daerah. Namun, hal itu tidak didapat masyarakat Tanjung Pinggir.
“Darah kami adalah darah NKRI. Jiwa kami adalah NKRI. Bendea kami merah putih. Di mana hak kami sebagai masyarakat. Kami bukan penjahat ataupun perampok. Kami masyarakat miskin yang mau hidup apa adanya. Tetapi sedikitpun pemerintah tidak menganggap kami ada. Lalu kami ini siapa di mata pemerintah,” tegas Haloho.
Lanjut Haloho, walikota dipilih oleh rakyat, ketika suara rakyat dibutuhkan untuk mendudukkan salah seorang calon, masyarakat Tanjung Pinggir dianggap ada dan dibutuhkan. Tetapi, ketika apa yang ditargetkan pejabat tercapai, masyarakat yang tinggal di Tanjung Pinggir dianggap tak ada. Makanya, tidak diberikan KTP, KK dan hak-hak orang miskin di sana.
“Ke mana kami harus mengadu. Kalau memang pemko harus merebut paksa lahan kami yang sudah punya alas hak bukti putusan dari Mahkamah Agung (MA), tak satu pun masyarakat yang rela. Apa pun rela dilakukan masyarakat, untuk memperjuangkan hak-haknya termasuk mempertahankan tanahnya,” tegasnya.
Terpisah, Lurah Kelurahan Tanjung Tongah, Sofian Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi pengurusan KTP dan KK ataupun terkait adminitrasi pemerintahan kepada masyarakat yang tinggal di lahan eks HGU PTPN III Bangun. Hal itu, kata Sofian sudah menjadi kebijakan Pemko Siantar.
Sofian membantah bahwa kebijakan dengan tidak memberikan masyarakat KTP dan KK atas instruksi Walikota Siantar. “Tidak ada intruksi walikota mengatakan supaya tidak memberikan KTP dan KK kepada masyarakat yang tinggal di eks HGU PTPN III Bangun. Tetapi merupakan kebijakan Pemko Siantar melalui kelurahan,” tegasnya.
Mekanisme dan syarat pembuatan KTP adalah harus mempunyai asal usul yang jelas.
“Memang sudah menjadi aturan dan kebijakan kalau masyarakat yang tinggal di lahan eks PTPN III Bangun tidak bisa diberikan KTP dan KK,” ujarnya.
Camat Siantar Martoba, Rapidin Saragih SH saat dikonfirmasi mengatakan, tidak pernah bisa masyarakat yang tinggal di lahan garapan seperti di eks HGU PTPN III Bangun untuk mendapatkan KTP dan KK. Sebab asal usul dan tempat tinggal mereka tidak jelas.
“Kalau dibilang ada intruksi walikota yang melarang membuatkan KTP dan KK kepada masyarakat yang tinggal di eks PTPN III Bangun, itu tidak benar. Kalau memang ada informasi itu kata amsyarakat, ya masyarakatlah yang bilang itu,” ujarnya singkat. (osi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar