Senin, 30 Januari 2012

Proyek Bermasalah, Walikota Lindungi Adres dan Rufinus

Proyek Bermasalah, Walikota Lindungi Adres dan Rufinus Cetak E-mail
Senin, 30 Januari 2012
SIANTAR-Proyek fiktif dan amburadul sudah nyata-nyata dilakukan, tetapi aparat hukum di Siantar dan Walikota Siantar Hulman Sitorus SE sama sekali tidak mengambil tindakan. Kadis Tarukim Adres Tarigan dan Kadis Bina Marga Rufinus Simanjuntak terkesan mendapat perlindungan dari Walikota, karena tak ada tindakan tegas.
Demikian diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Siantar, M Rivay Siregar saat dihubungi METRO, Minggu (29/1). Soal proyek yang amburadul dan terindikasi fiktif, walikota semestinya bersikap egas, bukan malah membiarkan. Jika proses pembiaran ini tetap terjadi, Rivay menilai Hulman telah merampas hak publik untuk menikmati makna dari pembangunan itu.
“Walikota melindungi Adres Tarigan dan Rufinus Simanjuntak yang nyata-nyata memanipulasi dokumen,” katanya.
Perpres 54 tahun 210 tentang pengadaan barang dan jasa dan PP nomor 58 tahun 2005 sudah diabaikan Adres dan Rufinus dalam rangka meraup dana proyek dari kas Pemko. Perencanaan pelaksanaan dan evaluasi matang tidak pernah terlaksana, alhasil apa yang semestinya diharapkan tak pernah terwujud.
“Ada kebijakan yang salah dilakukan pejabat berwenang dengan menerbitkan surat edaran wali kota nomor 900/7114/XI tahun 2011 dan semestinya pimpinan DPRD harus segera menyikapi dengan memanggil walikota agar kasus ini terungkap,” tegasnya.
Aparat penegak hukum juga diminta proaktif menyelidiki kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemko Siantar.
Pekerjaan fiktif, ditegaskan politisi Partai berlambang banteng dengan moncong putih ini, perampasan hak publik dan mencederai konstitusi.
“Kebijakan yang salah itu adalah mencairkan dana proyek tanpa mempedomani peraturan. Atas kebijakan yang salah, DPRD sudah semestinya menggunakan hak interpelasi-nya, bahkan bila perlu hak angketnya,” terangnya.
Ditanya kapan pemanggilan Adres dan Rufinus, Rivay menjelaskan akan mengklarifikasi surat laporan dulu kepada Ketua DPRD Siantar, isinya meminta Ketua DPRD memanggil Adres dan Rufinus melalui Pemko Siantar.
“Pemanggilan pertama sudah dilakukan, tetapi yang datang saat itu adalah orang yang tidak bisa bertanggung jawab. Kemudian tidak membuahkan hasil. Dan dilaporkan kepada ketua bahwa pertemuan ditunda karena Adres dan Rufinus tidak hadir.
Dan dimintakan kembali supaya dilakukan pemanggilan kedua. Namun kata ketua DPRD, suratnya harus direfisi karena tidak ada permohonan pemanggilan kembali,” ujar Rivay yang juga anggota Komisi III DPRD Siantar.
Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Komisi III DPRD Siantar Ida Simbolon. Dia menegaskan akan melakukan revisi surat kepada Ketua DPRD untuk melakukan pemanggilan kedua kepada Adres dan Rufunis. “Kami sedang bimtek, dan Selasa (31/1) akan dibuat suratnya lagi,” terang Ida. (osi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar