Senin, 30 Januari 2012

Pimpinan KPK Pecah

Pimpinan KPK Pecah Cetak E-mail
Senin, 30 Januari 2012
Buntut Kasus Century dan Wisma Atlet
Salah seorang inisiator hak angket Bank Century asal Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal, mengungkapkan informasi adanya perpecahan di antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni antara Ketua KPK Abraham Samad dan dua pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
Perpecahan dipicu kasus dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun dan kasus wisma atlet. Hal itu diungkapkan Akbar Faizal, yang juga anggota Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Pansus DPR atas Bank Century, Minggu (29/1), di Jakarta.
“KPK, yang harusnya kompak dan solid untuk mengungkapkan kasus besar seperti Bank Century dan wisma atlet, saya dengar malah pecah. Ini sangat saya sayangkan. Dalam satu bulan ke depan, KPK harusnya menunjukkan kepastian atas kasus Bank Century dan wisma atlet,” papar Akbar.
Menurut Akbar, ia mendengar adanya pimpinan KPK yang mengkhianati janjinya dan komitmennya sewaktu pemilihan di DPR. Namun, ia tak mau menyebutkan siapa pimpinan KPK tersebut.
Halangi internal KPK
Secara terpisah, inisiator lain hak angket Bank Century, yang juga anggota Timwas DPR, Bambang Soesatyo, juga mendengar adanya perpecahan di antara pimpinan KPK terkait kasus Bank Century dan wisma atlet.
“Ada pimpinan KPK yang berusaha menghalang-halangi tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan Bank Century dan wisma atlet. Padahal, Pimpinan KPK Abraham Samad sudah komitmen untuk melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century ke tingkat penyidikan. Juga kasus wisma atlet yang akan diungkapkan tersangka-tersangka barunya,” tutur Bambang.
Menurut Bambang, saat Timwas DPR menyerahkan data dan dokumen Bank Century ke KPK, saya sudah mencium adanya perpecahan tersebut. “Waktu itu saya harapkan dan tegaskan, pimpinan KPK harus tetap solid untuk mengungkapkan kasus Bank Century dan wisma atlet,” ujar Bambang.
“Abraham Samad harus maju terus kalaupun ada pimpinan KPK yang menghambatnya untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century ke tingkat penyidikan. Saya tahu siapa pimpinan KPK yang memang mau berkhianat,” ungkapnya, tanpa mau merinci siapa yang dimaksud.
Tidak Terbuka
Sikap pimpinan KPK terhadap suatu perkara yang sedang ditanganinya seharusnya terbuka untuk publik. Karena itu KPK seharusnya dan sudah saatnya menerapkan dissenting opinion atau sikap berbeda dalam keputusannya, agar rakyat tahu sikap dan pendapat sesungguhnya dari setiap pimpinan KPK.
“Sehingga keterbukaan dan pertanggungjawaban KPK tetap terbangun,” usul mantan anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Firman Jaya Daeli, Minggu (29/1).
Firman, yang kini menjadi praktisi hukum, mengingatkan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan, pertanggungjawaban lembaga itu adalah kepada publik. Firman mengakui, dissenting opinion memang tak lazim dalam proses hukum, selain dalam putusan pengadilan/badan kehakiman, misalnya dalam proses penyidikan khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.
Namun, kebijakan ini merupakan terobosan baru agar pimpinan KPK terbuka mengenai apa pendapat di antara mereka. Dengan demikian jelas sikap dan pendirian setiap pimpinan KPK terhadap suatu kasus korupsi.
Contohnya, dalam kasus wisma atlet dan kasus Bank Century, saat ini beredar isu di masyarakat, pimpinan KPK terbelah sikapnya. (kdc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar