Sabtu, 28 Januari 2012

LAGI2 " PAHLAWAN DEVISA " DIHADAPKAN DENGAN KENYATAAN PAHIT

213 WNI Terancam Hukuman Mati 
Sabtu, 28 Januari 2012
Jogjakarta - Sebanyak 213 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah itu, sebanyak 134 orang terlibat kasus narkoba. ”Selama tahun 2011 ada 134 kasus narkoba, 65 kasus pembunuhan dan 14 kasus lain seperti perzinahan, sihir dan kepemilikan senjata api,” kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, P.L.E Priatna di Hotel Jambuluwuk, Jl Gajah Mada, Jogjakarta, Jumat (27/1). Menurut Priatna sebagian kasus tersebut atau sekitar 10 persennya sudah sampai pada putusan hukum final. Dari jumlah tersebut paling banyak terjadi di Malaysia sekitar 147 orang. Peringkat kedua di negara Arab saudi sebanyak 45 orang. ”Sisanya ada di Cina, Iran dan lain-lain,” ucapnya. Dia menambahkan berdasarkan data resmi di Kemenlu, secara keseluruhan WNI yang berada di luar negeri sebanyak 3.829.601 orang. Paling banyak WNI berada di negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan dan Jepang. Sedangkan yang berada di Eropa sebanyak 61.657, Amerika Serikat (AS) 135.543, Afrika 4.511. “Negara-negara di wilayah Pasifik dan Australia sekitar 66 ribu,” kata Priatna. Menurut dia, negara Arab Saudi dan Malaysia masih menjadi negara tujuan para TKI untuk bekerja. Oleh karena itu kedua negara tersebut menjadi negara yang mendapatkan perhatian serius. Hal tersebut mempertimbangkan sensitifitas dan dampak persoalan TKI dengan hubungan bilateral kedua negara dengan Indonesia. Dia mengatakan untuk kasus yang melibatkan TKI di luar negeri, upaya diplomasi terus dilakukan untuk memberikan perlindungan. Penanganan kasus yang baru muncul tidak boleh ditunda-tunda penyelesaiannya. ”Terlebih jika membawa implikasi pada persoalan ancamanhukuman mati. Tidak dapat menunggu, begitu muncul persoalan harus langsung di tangani,” katanya. (bay/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar